Jakarta, SAMPANTAONEWS.COM – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan pentingnya melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku usaha lokal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian/Kawasan Industri. Menurutnya, regulasi yang disusun harus sederhana, implementatif, seimbang, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia. Dalam pembahasan tersebut, Rahayu menekankan bahwa kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan proses perizinan yang efektif merupakan faktor penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa regulasi harus mampu menghindari tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga. Harmonisasi kebijakan dinilai penting agar proses investasi tidak terhambat dan pengembangan kawasan industri dapat berjalan lebih efektif.
Rahayu juga menegaskan bahwa pembangunan kawasan industri tidak hanya bertujuan menarik investasi, tetapi juga harus memperkuat struktur industri nasional dan meningkatkan perekonomian daerah. Menurutnya, kawasan industri harus terhubung dengan ekosistem usaha di sekitarnya sehingga UMKM, industri kecil, dan pelaku usaha lokal memperoleh ruang untuk terlibat dalam rantai pasok serta menikmati pertumbuhan ekonomi.
Ia berharap kawasan industri dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat sekitar melalui regulasi yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan investasi, dan pemberdayaan pelaku usaha lokal.
“Kami harus memastikan RUU ini menghasilkan regulasi yang sederhana, implementatif, dan seimbang sehingga benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang bagi Indonesia,” tegas Rahayu Saraswati.