SUMUT, SAMPANTAONEWS.COM - Seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara, Kompol DK, menjalani penempatan khusus (patsus) di Subdit Paminal Bidang Propam Polda Sumut sejak Rabu (29/4/2026), usai video dirinya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan Kompol DK berada dalam video tersebut bersama seorang wanita bernama LN serta dua rekannya, RK dan AG.
Meski hasil tes urine, rambut, dan darah menyatakan negatif narkotika, Kompol DK tetap dikenai patsus karena diduga melanggar etika dan moral sebagai anggota Polri. Ia dinilai tidak memberi contoh yang baik karena menggunakan vape di ruang publik, meskipun berdalih dalam rangka penyamaran.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menarasikan Kompol DK tengah bersama seorang wanita dan diduga menggunakan vape berisi narkotika. Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Tim Paminal langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, Kompol DK mengakui dirinya dalam video tersebut. Ia menyebut kejadian itu berlangsung pada pertengahan 2025, saat masih menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia juga mengklaim tindakan tersebut merupakan bagian dari teknik penyelidikan bersama seorang informan.
Namun, yang bersangkutan tidak berhasil menangkap target dan tidak membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LPH), serta tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas penyelidikan.[MSTR]



