LAMONGAN, SAMPANTAONEWS.COM — Tagline baru Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, tidak hanya dituntut menjadi identitas komunikasi institusi, tetapi juga diharapkan tercermin dalam pelayanan yang dirasakan langsung masyarakat.
Bagi warga, kedekatan polisi dengan masyarakat salah satunya dapat diukur melalui kualitas pelayanan publik: mudah diakses, transparan, memiliki kepastian biaya, tidak berbelit-belit, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan Sami’an, warga Lamongan, yang mendorong agar arah baru kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto turut dibarengi dengan evaluasi terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Sami’an, masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang lebih sederhana mengenai mekanisme, biaya, serta kewajiban administrasi yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan SIM.
“Kalau tagline-nya Polisi Bersama Masyarakat, maka masyarakat harus benar-benar merasakan kehadiran Polri. Jangan hanya menjadi slogan. Permudah pelayanan dan jangan membebani rakyat kecil,” ujar Sami’an.
Agenda Kapolri dan Tantangan Pelayanan Publik
Nama Suyudi Ario Seto menjadi sorotan setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Suyudi menyampaikan sejumlah agenda yang berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penanganan premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran hingga persoalan penagihan utang atau debt collector.
Dalam arah kepemimpinannya, Suyudi juga membawa doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Bagi masyarakat, komitmen tersebut memiliki konsekuensi yang cukup besar. Sebab, hubungan antara polisi dan masyarakat tidak hanya terbentuk melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pelayanan sehari-hari.
Mulai dari penerimaan laporan, pelayanan administrasi, pengurusan SIM, hingga berbagai kebutuhan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan institusi kepolisian.
Tagline Harus Terlihat di Loket Pelayanan
Sami’an menilai keberhasilan tagline tersebut pada akhirnya akan diuji di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mendengar pesan tentang kedekatan Polri dengan rakyat. Mereka juga perlu merasakan kemudahan ketika berhadapan dengan sistem pelayanan.
“Rakyat kecil sering bertanya, sebenarnya untuk apa dan ke mana uang yang dibayarkan masyarakat dalam proses pelayanan tersebut. Ini perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan,” katanya.
Ia mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pelayanan STNK dan SIM, terutama dari sisi kesederhanaan prosedur, transparansi biaya dan kepastian pelayanan.
Namun, aspirasi tersebut perlu dibedakan dengan kebijakan yang berlaku saat ini. Gagasan penyederhanaan pelayanan tidak serta-merta berarti seluruh kewajiban administrasi kendaraan bermotor dapat dihapus.
Gagasan STNK dan SIM Seumur Hidup
Salah satu gagasan yang disampaikan Sami’an adalah agar STNK dan SIM dapat diproses satu kali seumur hidup, dengan sistem administrasi yang lebih sederhana.
Gagasan tersebut merupakan aspirasi masyarakat, bukan ketentuan yang saat ini telah berlaku.
Untuk SIM, misalnya, terdapat aspek kompetensi dan keselamatan berkendara yang perlu menjadi pertimbangan. Karena itu, wacana SIM seumur hidup tetap membutuhkan kajian dari sisi hukum, keselamatan lalu lintas, teknologi identifikasi, kesehatan pengemudi serta mekanisme pengawasan.
Demikian pula dengan STNK. Penyederhanaan administrasi tidak berarti menghilangkan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor maupun kewajiban lain yang berkaitan dengan kendaraan.
Karena itu, jika gagasan tersebut hendak dibahas lebih lanjut, yang dibutuhkan bukan sekadar penghapusan kewajiban tertentu, tetapi desain pelayanan yang lebih sederhana, transparan dan mudah dipahami masyarakat.
Masyarakat Tidak Semestinya Harus Viral untuk Didengar
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah fenomena “no viral, no justice”, yakni anggapan bahwa suatu persoalan baru mendapatkan perhatian setelah ramai di media sosial.
Dalam agenda kepemimpinannya, Suyudi turut menekankan pentingnya membuka ruang bagi koreksi dan masukan masyarakat.
Bagi publik, komitmen tersebut penting karena pelayanan publik idealnya tidak bergantung pada seberapa besar sebuah persoalan menjadi viral.
Masyarakat yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan, mengurus dokumen, meminta perlindungan atau memperoleh informasi seharusnya mendapatkan pelayanan berdasarkan prosedur dan haknya sebagai warga negara.
Dengan demikian, mekanisme pengaduan dan pengawasan internal maupun eksternal menjadi penting untuk memastikan setiap keluhan dapat ditangani tanpa harus terlebih dahulu menjadi perhatian publik.
Tantangan dari Jakarta hingga Daerah
Pergantian kepemimpinan di tingkat pusat pada akhirnya akan diuji di tingkat daerah.
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” tidak hanya akan dinilai dari komunikasi Mabes Polri atau Polda, tetapi juga dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan Polres, Polsek maupun unit pelayanan kepolisian.
Di Lamongan, aspirasi mengenai pelayanan STNK dan SIM menjadi salah satu contoh bagaimana masyarakat menerjemahkan tagline tersebut dalam kebutuhan yang konkret.
Pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat benar-benar akan merasakan pelayanan yang lebih mudah, transparan dan dekat?
Sami’an berharap kepemimpinan Suyudi tidak hanya memperkuat penegakan hukum terhadap premanisme, kejahatan jalanan maupun tindakan yang meresahkan masyarakat, tetapi juga mendorong pembenahan pelayanan publik.
“Kalau Polri benar-benar bersama masyarakat, maka rakyat kecil harus merasakan kemudahan itu. Jangan dibebani dengan proses yang rumit. Permudah, layani, dan jangan membebani,” tegasnya.
Setelah Disetujui DPR, Saatnya Pembuktian
Setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dengan masuknya kepemimpinan baru ke tahap pelaksanaan, perhatian publik kini akan bergeser dari gagasan menuju implementasi.
Visi tentang Polri yang lebih dekat dengan masyarakat akan dinilai melalui berbagai indikator, termasuk penegakan hukum, respons terhadap pengaduan, keterbukaan informasi serta kualitas pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, aspirasi warga Lamongan mengenai penyederhanaan pelayanan STNK dan SIM dapat ditempatkan sebagai bagian dari diskusi publik mengenai reformasi pelayanan kepolisian.
Apakah gagasan SIM dan STNK seumur hidup dapat diterapkan atau tidak tentu membutuhkan kajian mendalam serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan kepentingan keselamatan masyarakat.
Namun, ruang untuk menyampaikan aspirasi tetap merupakan bagian penting dari hubungan antara negara dan masyarakat.
Ukuran Tagline Ada pada Pengalaman Warga
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan slogan.
Mereka membutuhkan petugas yang melayani dengan baik, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, informasi yang mudah diperoleh, serta kepastian ketika berhadapan dengan hukum.
Karena itu, tagline “Polisi Bersama Masyarakat” akan menemukan maknanya bukan semata-mata melalui kampanye komunikasi, melainkan melalui pengalaman warga ketika membutuhkan pelayanan kepolisian.
Aspirasi Sami’an dari Lamongan mengenai penyederhanaan STNK dan SIM menjadi salah satu contoh bagaimana masyarakat berharap reformasi pelayanan benar-benar menyentuh kebutuhan sehari-hari.
Sebab ukuran keberhasilan sebuah tagline pada akhirnya bukan seberapa besar slogan itu terpampang, melainkan seberapa nyata masyarakat merasakan negara hadir untuk melayani, melindungi dan memberikan kepastian hukum.
