MEDAN, SAMPANTAONEWS.COM – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di halaman Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (12/10/2026). Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan yang diduga melibatkan oknum asisten kepala perkebunan Mayang PTPN IV Regional II.
Aksi tersebut dipimpin Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, Tumbur Panjaitan, dan diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media cetak maupun daring yang bertugas di wilayah Siantar-Simalungun. Para peserta menyampaikan aspirasi secara tertib dengan meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap dugaan ancaman terhadap insan pers tersebut.
Dalam orasinya, Hasudungan Purba menyampaikan tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan, S.I.K., M.H. Ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan pengaduan di Polres Simalungun, termasuk kinerja Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramartha, S.T.K., S.I.K., yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan.
“Wartawan adalah pilar keempat dalam membangun bangsa, dan pekerjaan kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hasudungan di hadapan peserta aksi.
Ia juga menyayangkan dugaan ancaman yang disebut dilakukan Panuturan Marpaung, yang dalam pengaduan tersebut disebut sebagai asisten kepala perkebunan Mayang.
Menurut Hasudungan, pengaduan yang berkaitan dengan dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan tersebut telah disampaikan ke Polres Simalungun sejak 11 Juni 2026. Namun, hingga aksi berlangsung, pihaknya menilai belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
“Kami berharap pengaduan yang sudah kami sampaikan pada bulan Juni lalu segera ditindaklanjuti dan diperiksa secara mendalam,” tegasnya.
Wartawan Mengaku Mendapat Ancaman Pembunuhan
Sementara itu, Antoni Siallagan, wartawan yang mengaku menerima ancaman pembunuhan dalam perkara tersebut, memaparkan kronologi kejadian yang dialaminya.
Antoni menyebut ancaman itu diduga muncul setelah dirinya menerbitkan pemberitaan yang berkaitan dengan persoalan di perkebunan Mayang. Ia menuturkan, pihak yang diadukan, Panuturan Marpaung, disebut tersulut emosi hingga melontarkan ancaman terhadap keselamatan dirinya.
Antoni menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya menerangkan ketentuan jurnalistik saat berhadapan dengan pihak terkait. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme resmi untuk menyampaikan keberatan, termasuk melalui hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam mencari, mengolah, dan menyajikan pemberitaan, kami memiliki kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi. Kalau tidak menerima pemberitaan, silakan menggunakan hak jawab yang telah diatur dalam peraturan,” ujar Antoni.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Polda Sumut Jelaskan Jalur Pengaduan
Aspirasi para peserta aksi diterima perwakilan Polda Sumatera Utara, yakni AKP Daulay, yang bertugas sebagai Pengawas Piket Reserse Kriminal.
Dalam kesempatan itu, AKP Daulay menjelaskan bahwa masyarakat yang menilai terdapat dugaan keterlambatan, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain itu, para pengadu juga dapat mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dengan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
“Hari ini juga, jika kawan-kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” ujar AKP Daulay di hadapan peserta aksi.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyampaian aspirasi Aliansi Wartawan Anti Kekerasan. Para peserta berharap jalur pengaduan yang tersedia dapat membantu mendorong penanganan perkara secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Desak Kepastian Hukum dan Perlindungan Insan Pers
Aksi damai tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi para wartawan agar dugaan ancaman terhadap jurnalis mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Para peserta menegaskan bahwa setiap dugaan ancaman terhadap wartawan perlu ditangani sesuai prosedur hukum. Di sisi lain, setiap keberatan terhadap produk jurnalistik juga perlu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka berharap Polres Simalungun dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan sejak Juni 2026, sementara Polda Sumut diharapkan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Melalui aksi ini, Aliansi Wartawan Anti Kekerasan berharap tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap kebebasan pers, serta lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
