-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dari Lapak Rongsokan ke Balai Desa, Surya Terpilih sebagai Kades Mekarwangi dan Memunculkan Wacana Pilkades Tanpa Biaya Pencalonan

| September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T12:42:32Z
LAMONGAN, SAMPANTAO NEWS — Kisah Surya, warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian setelah dirinya terpilih sebagai Kepala Desa Mekarwangi periode 2026–2032. Surya diketahui sehari-hari bekerja sebagai pemilah barang bekas dan limbah pabrik untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Berdasarkan data hasil pemilihan yang disampaikan, Surya memperoleh 4.107 suara, sementara calon petahana meraih 4.015 suara. Dengan demikian, Surya unggul 92 suara dalam kontestasi tersebut.

Kemenangan tersebut kemudian menjadi perhatian Sami’an, S.Hum., M.Pd.I., seorang pendidik madrasah swasta, jurnalis, dan pemerhati sosial asal Lamongan, Jawa Timur. Ia menilai pengalaman Surya dapat menjadi bahan refleksi mengenai akses masyarakat terhadap proses politik dan kepemimpinan di tingkat desa.

Modal Sosial dan Persoalan Biaya Politik Desa

Menurut Sami’an, terpilihnya Surya menunjukkan bahwa latar belakang ekonomi seseorang tidak secara otomatis menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin.

Surya disebut memiliki kehidupan sederhana dan selama ini beraktivitas sebagai pemilah barang bekas. Ia juga dikenal di lingkungan tempat tinggalnya dan disebut mempekerjakan sejumlah warga dalam aktivitas pengumpulan serta pemilahan barang bekas.

Bagi Sami’an, kondisi tersebut menarik untuk dikaji lebih jauh, khususnya terkait sejauh mana modal sosial, rekam jejak pengabdian, kedekatan dengan masyarakat, dan gagasan calon dapat menjadi pertimbangan dalam pemilihan kepala desa.

Namun, ia mengingatkan agar kisah Surya tidak berhenti sebagai cerita keberhasilan individu.

Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pencalonan kepala desa sehingga warga yang memiliki kapasitas dan rekam jejak pengabdian tetap mempunyai kesempatan mengikuti kontestasi, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Usulan Biaya Pencalonan Kepala Desa Nol Rupiah

Dari refleksi tersebut, Sami’an mengusulkan gagasan “biaya pencalonan kepala desa nol rupiah”.

Gagasan itu, menurutnya, bukan berarti seluruh kebutuhan politik calon harus diberikan secara cuma-cuma tanpa mekanisme pengawasan. Konsep tersebut lebih diarahkan pada upaya mengurangi atau menghilangkan hambatan finansial dalam proses pencalonan, sepanjang memungkinkan secara hukum.

Ia mengusulkan agar gagasan tersebut terlebih dahulu dikaji dari sisi regulasi oleh pemerintah desa, BPD, serta pihak yang memahami hukum pemerintahan desa.

“Prinsipnya, siapa pun warga yang memenuhi persyaratan hukum harus memiliki kesempatan yang setara untuk mencalonkan diri, tanpa menjadikan kemampuan finansial sebagai hambatan utama,” demikian gagasan yang disampaikan Sami’an.

Perlu Kajian terhadap Regulasi Pilkades

Menurut Sami’an, penerapan konsep tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui kebijakan informal. Diperlukan kajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala desa, termasuk ketentuan mengenai biaya pencalonan, tahapan pemilihan, pembiayaan kegiatan, serta kewenangan pemerintah desa.

Ia mengusulkan sejumlah langkah yang dapat menjadi bahan pembahasan, antara lain:

1. Kajian hukum, untuk memastikan setiap perubahan mekanisme pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Transparansi pembiayaan, apabila terdapat pembiayaan yang bersumber dari anggaran pemerintah, agar penggunaannya dapat diketahui dan diawasi masyarakat.
3. Kesetaraan fasilitas kampanye, dengan menyediakan ruang dan sarana yang sama bagi seluruh calon sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Verifikasi persyaratan calon, sehingga pengurangan hambatan finansial tetap diimbangi dengan pemeriksaan persyaratan administratif dan ketentuan hukum.
5. Pendidikan politik masyarakat, agar pemilih mempertimbangkan rekam jejak, visi, program, dan integritas calon.
6. Evaluasi pascapemilihan, untuk mengukur apakah perubahan mekanisme tersebut benar-benar memperluas partisipasi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Bukan Sekadar Persoalan Biaya

Sami’an menilai persoalan biaya dalam kontestasi kepala desa perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.

Menurutnya, akses terhadap jabatan publik seharusnya tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan seseorang menyediakan biaya politik. Masyarakat desa memiliki beragam latar belakang dan pengalaman yang dapat menjadi modal dalam membangun pemerintahan desa.

Petani, guru, pedagang, pekerja informal, pelaku usaha kecil, hingga kelompok pemuda memiliki pengalaman yang berbeda dan dapat memberikan perspektif dalam pembangunan desa.

Karena itu, menurut Sami’an, yang perlu dibangun adalah mekanisme kompetisi yang memberikan kesempatan setara kepada seluruh warga yang memenuhi persyaratan hukum.

Momentum Evaluasi Setelah Pilkades

Pasca-Pilkades Mekarwangi 2026, Sami’an mendorong agar pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan demokrasi desa ke depan.

Ia berharap pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, serta kelompok masyarakat sipil dapat membahas persoalan biaya politik secara terbuka dan berbasis aturan.

Namun, gagasan mengenai pencalonan kepala desa tanpa biaya tetap memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait dasar hukum, sumber pembiayaan, kewenangan desa, serta mekanisme pengawasan.

Dengan demikian, wacana “nol rupiah” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi dapat diuji apakah benar-benar dapat diterapkan tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari Lapak Rongsokan ke Ruang Pemerintahan Desa

Terpilihnya Surya menjadi cerita tersendiri dalam dinamika politik Desa Mekarwangi. Dari pekerjaan sebagai pemilah barang bekas, ia kini memperoleh mandat masyarakat untuk memimpin pemerintahan desa selama periode 2026–2032.

Bagi Sami’an, pengalaman tersebut dapat menjadi bahan refleksi bahwa demokrasi desa tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar, tetapi juga mengenai bagaimana masyarakat memberikan kepercayaan kepada seseorang berdasarkan pertimbangan yang mereka anggap penting.

Ke depan, tantangannya adalah memastikan proses demokrasi desa tetap berlangsung secara transparan, kompetitif, sesuai hukum, serta memberikan kesempatan yang setara kepada warga yang memenuhi persyaratan.

Kisah Surya pada akhirnya bukan hanya tentang perjalanan seseorang dari lapak barang bekas menuju balai desa. Kisah tersebut juga membuka ruang diskusi mengenai bagaimana sistem demokrasi desa dapat terus diperbaiki agar partisipasi masyarakat tidak terhambat semata-mata oleh persoalan ekonomi.[SAM]
×
Berita Terbaru Update