
Jakarta,SampantaoNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, (13/1/2025). Namun, Hasto yang menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam itu tidak ditahan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa rencana penahanan terhadap Hasto belum masuk ke meja pimpinan.
"Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja," ujar Setyo di KPK, Selasa, (14/1/2025).
Setyo juga membantah kabar batalnya penahanan terhadap Hasto karena adanya lobi-lobi antara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita berita aja," tegas Setyo.
"Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si nggak, dari sini nggak ada," tambahnya.
Setyo menegaskan bahwa penahanan Sekjen PDIP merupakan kewenangan penyidik. Ia juga menambahkan bahwa masih ada sejumlah saksi lain yang perlu dimintai keterangannya untuk memperjelas kasus korupsi dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto.
Hasto keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail. Hasto masih mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK.
"Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” tutur kuasa hukum, Maqdir Ismail.[AA]