
Nasional,SamantaoNews.com - Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango, angkat bicara terkait gagasan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
Nawawi menyebut, gagasan pengampunan koruptor itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berikut bunyi Pasal 4 yang dimaksud: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Ia menyebut, pengampunan terhadap koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya itu memang merupakan bentuk pendekatan upaya pemberantasan korupsi sebagaimana yang tersurat pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengedepankan aspek asset recovery. Namun, belum bisa diterapkan sepenuhnya di Indonesia.
"Hanya saja, ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia karena regulasi atau perundang-undangan pemberantasan korupsi yang ada di kita mengatur hal yang berbeda," ujar Nawawi kepada wartawan, Senin (23/12).
"Yaitu sebagaimana tersurat dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," beber dia.
Oleh karenanya, eks pimpinan KPK yang kini menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu menyebut gagasan itu justru tak sesuai dengan aturan UU Tipikor yang berlaku di Indonesia.
"Dengan ini bisa disimpulkan, bahwa tindakan pengampunan itu akan tidak bersesuaian dengan makna ketentuan Pasal 4 tersebut," ucap dia.
"Jika itu tetap ingin dilaksanakan (pengampunan), tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan Pasal 4 tersebut," pungkasnya.[HPS]